Senin, 27 Februari 2012

Pembinaan dan Pengembangan Persuteraan Alam

Pembinaan dan pengembangan persuteraan alam sebagai berikut :
1.    Penerapan teknologi dan peralatanyang standar pada pelaksana produksi persuteraan alam, sehingga diperoleh kualitas dan kuantitas yang standar.
2.    Pembinaan terhadap pelaku ekonomi budidaya persuteraan alam yaitu BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi dan Kelompok Tani Sutera. Diharapkan pelaku ekonomi ini akan memperlancar produksi dan pemasaran persuteraan alam, terutama yang berasal dari  petani atau pengrajin.
3.    Penyiapan tenaga ahli, tenaga terampil dan tenaga teknis operasional maupun tenaga manajemen persuteraan alam.
4.    Penerapan pola usaha kegiatan persuteraan alam yang tepat dan sesuai dengan kehendak masyarakat pada daerah pengembangan persuteraan alam.
5.    Sasaran investasi budidaya persuteraan alam akan  digali dari PMDN dan PMA dengan memperhatikan kepada kekuatan dan aspirasi pengrajin usaha/industri kecil sutera alam.
6.    Pengkajian dan perumusan beberapa peraturan yang dapat mendorong upaya budidaya persuteraan alam, terutama yang menyangkut :
a.    Pengaturan iklim yang sehat
b.    Pengaturan pembinaan dan pengembangan persuteraan alam yang bertitik tolak kepada prioritas perlindungan kepada industri kecil, yang biasanya ditangani oleh para petani/pengrajin  dan koperasi
7.    Penelitian dan pengembangan industri persuteraan alam baik di bagian hulu maupun bagianhilir, dengan sasaran budidaya tanaman murbei, produksi bibit/telur ulat sutera, produksi kokon, pemintalan dan peralatan pertenunan yang perlu disiapkan untuk menunjang pengolahan industri persuteraan alam
8.    Penyuluhan dalam rangka penyebaran informasi, tukar menukar informasi dan peningkatan pengetahuan untuk mengembangkan kegaitan persuteraan alam, baik di   bagian hulu maupun di bagian hilirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar